PODCANVAS.COM – KPU Catat 41 Wilayah Melaporkan Bahwa Pada Pilkada 2024, Hanya Ada Satu Calon Tunggal. Menurut data yang terkumpul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, 41 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Dari 43 wilayah sebelumnya, hanya 41 wilayah yang memiliki calon tunggal, menurut data yang update pada hari Kamis oleh KPU.
KPU Catat 41 Wilayah Melaporkan Pilkada 2024
Di Jakarta, Afif membicarakan, bahwa KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak pada Tahun 2024. Ini di khususkan bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran tersebut telah update pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat.
Sebelum ini, KPU menyatakan bahwa ada 43 daerah dengan calon tunggal. Dua di antaranya adalah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, di mana ada penambahan calon.
Untuk daerah dengan hanya calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Namun, kotak kosong akan timbul saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU Catat 41 Wilayah yang Memiliki Satu Calon untuk Pilkada 2024
Pada Rabu, 4 September 2019, jam 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa dari 41 daerah, hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, 41 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Dari 43 wilayah sebelumnya, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, menurut data yang dikumpulkan KPU pada Kamis (5/9).
Dalam pernyataannya, yang dilansir dari Antara pada Kamis (5/9), Afif menyatakan, “KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2-4 September 2024. Oleh karena itu, perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah stop pada Rabu (4/9) pukul 23.59 waktu setempat.”
Sebelum ini, KPU menyatakan bahwa ada 43 daerah dengan calon tunggal. Dua di antaranya adalah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, di mana ada penambahan calon.
Untuk daerah dengan calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Namun, kotak kosong akan timbul saat pemungutan suara 27 November.
Bagaimana Pilkada dengan Kotak Kosong di Daerah dengan Satu Paslon?
Sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 41 wilayah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Dengan demikian, paslon tersebut akan “melawan” kotak kosong pada hari pemungutan suara 27 November 2024. Bagaimana cara melakukan pilkada tanpa kotak kosong? Berikut adalah ringkasan:
Pada saat itu, undang-undang tidak menjelaskan apakah pilkada dengan hanya satu pasangan calon sah secara hukum. Effendi Gazali et al. juga membawa undang-undang itu ke MK.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pilkada tetap dapat diselenggarakan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Namun, MK memungkinkan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dalam kasus di mana hanya ada satu pendaftar.
Oleh karena itu, jika setelah pendaftaran hanya ada satu paslon, KPU akan melanjutkan pilkada ke tahap berikutnya. Sebelumnya, dalam surat suara KPU akan mencantumkan foto paslon tersebut bersandingan dengan kotak kosong.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan adanya kotak kosong di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8). Dia menjelaskan, “Kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal, tentunya surat suara akan memfasilitasi itu.”
Kampanye kotak kosong:
Selama ini, hanya ada satu pasangan calon yang melakukan kampanye. Tidak ada yang melakukan kampanye kotak kosong. Sejumlah akademisi mendorong KPU untuk mendukung kampanye kotak kosong. Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah satunya.
Pada Minggu (4/8) dalam webinar menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024, Titi mengatakan, “Karena asas pemilu kita adil, fasilitasi kampanye itu harus diberikan kepada kolom kosong karena situasi kompetisi calon tunggal versus kolom kosong jika pilkada calon tunggal seperti saat ini.
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa paslon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara untuk menang dari kotak kosong.
Kotak kosong menang jika paslon tunggal tidak mendapatkan 50 persen suara sah. Menurut UU Pilkada, pilkada harus dilakukan sekali lagi pada pilkada serentak berikutnya. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan, ASN akan ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai penjabat kepala daerah untuk mengisi posisi tersebut.
Jika tidak ada pasangan calon yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) dan (3), pemerintah menugaskan. Menurut Pasal 54D Ayat (4) UU Pilkada, “penjabat gubernur, bupati, atau walikota”
Kotak kosong pernah menang pada Pilkada Serentak 2018 di Makassar.
Kejadian itu dimulai dengan Mahkamah Agung (MA) menolak pasangan calon petahana Danny Pomanto dan Indira Mulyasari karena terbukti melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya.
Selain itu, pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi hanya dapat mengikuti pemilihan Wali Kota Makassar 2018 karena mereka menghadapi kotak suara kosong.
Oleh sebab itu, pilwalkot Makassar 2018 memenangkan kotak kosong dengan 300.969 suara, dengan 264.071 suara untuk paslon tunggal.
Setelah peristiwa itu, Wakil Wali Kota Makassar ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri hingga 2020. Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada Pilkada Serentak 2020.
Berikut adalah daerah yang memiliki satu calon untuk pemilihan presiden 2024:
Provinsi:
Papua
– Papua Barat
Kabupaten/kota
Bagian Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Bagian Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana